Jalan Juanda, Depok adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang melintas diatas sungai ciliwung yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas jalan Margonada disisi barat dan jalan raya Bogor disisi timur. Nama jalan ini diambil dari nama Ir. H. DJuanda Kartawidjaja salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai PAhlawan Nasional Indonesiaberdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja wafat di Jakarta pada 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik pertamina. Namun seiring dengan perubahan status Kota Administratif Depok menjadi Kotamadya Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Kota yang strategis, guna mewujudkan Perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010.
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : Jlan Tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Rencana Jaringa jalan dimaksud, diantaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere_Jagorawi, ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud.
Setelah pembangunan jalan terwujud, Walikota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada DPRD Kota Depok periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Muhamad Toha dan Jalan Jendral Sudirman. Komisi D bidang pembangunan DPRD Kota Depok dengan berbagai pertimbangan mengusulkan nama jalan Ir.H.Juanda. Usulan nama jalan Juanda disampaikan oleh Agus Sutondo selaku ketua Komisi D beserta anggota Komisi D bidang pembangunan. Usulan ini mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Depok dan penetapan nama Ir.H.Juanda sebagai nama jalan akhirnya ditetapkan.
sumber Informasi : https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Juanda_Kota_Depok
0 komentar:
Posting Komentar